Smart Parenting dalam Membentuk Karakter Anak pada Era Digitalisasi di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat
Abstract
Along with the times, the role of parents in helping children's growth and development so that they grow into intelligent children becomes a responsibility that must be done. However, public awareness and understanding, especially parents, do not know how to provide good parenting to children. This can lead to undirected child behavior and a lack of stable emotions. Community Service Activities (PKM) are carried out to socialize how good and correct parenting is for children, especially children with special needs at Sekolah Luar Biasa (SLB) Ibu Bahagia, Sungai Raya District, Kubu Raya Regency, Kalimantan Barat Regency. The main target of this activity is the parents/guardians of students of SLB Ibu Bahagia. The activity plan includes socialization about parenting, education about sexual harassment, and discussion sessions. The results of this activity show an increase in the understanding of participants (parents/guardians of students) in providing proper parenting and sharing knowledge about examples of improper parenting that must be avoided.
Downloads
References
Alia, T. & Irwansyah. (2018). Pendampingan Orang Tua pada Anak Usia Dini dalam Penggunaan Teknologi Digital. POLYGLOT: A Journal of Language, Literature, Culture, and Education, 14(1), 65-78.
Casmini. (2007). Emotional Parenting: Dasar-dasar Pengasuhan Kecerdasan Emosi Anak. Yogyakarta: Pilar Medika.
Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. (2021, 17 Januari). Peran Orang Tua dan Dampak Teknologi terhadap Perkembangan Otak Anak. Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Diakses dari https://ditpsd.kemdikbud.go.id/artikel/detail/peran-orang-tua-dan-dampak-teknologi-terhadap-perkembangan-otak-anak
Fatmala, S. (2022). Peran Orang Tua terhadap Pendidikan Karakter Anak Usia Dini. PROCEEDINGS C.E.S 2022 ”Membangun Karakter dan Budaya Literasi Dalam Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di SD”, 1(1), 599-611.
Fitriani, R. (2016). Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak dalam Melindungi dan Memenuhi Hak-Hak Anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2), 250-258.
Hasanah, M. (2017). Pengaruh Gadget terhadap Kesehatan Mental Anak. IJIECE: Indonesian Journal of Islamic Early Childhood Education, 2(2), 207-214.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2016, September 30). Selamatkan Anak Indonesia dari Dampak Buruk Internet [Press Release]. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Diakses dari https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/1247/press-release-selamatkan-anak-indonesia-dari-dampak-buruk-internet
Palupi, Y. (2015). Digital Parenting sebagai Wahana Terapi untuk Menyeimbangkan Dunia Digital dengan Dunia Nyata bagi Anak. Prosiding Seminar Nasional Universitas PGRI Yogyakarta 2015 “Peran Ristek dalam Meningkatkan Daya Saing Bangsa di Era Global”, 47-50.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah. 6 Juni 2016. Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 17 Oktober 2014. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297. Jakarta.
Copyright (c) 2023 Ira Patriani, Sri Haryaningsih, Farah Devi Andriani, Ade Risna Sari, Akbar Maulana, Putri Ananda Pratiwi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.